Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(U Pendanaan TPB bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
l2l Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf c dapat berbentuk Pendanaan Inovatif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapattan pertimbangan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
