Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
pencapalan menteri atas yang negeri ayat (1) dengan Hasil pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahurr 2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasat 15 ayat (3) menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB INDONESIA pada tingkat regional dan global setiap tahunnya. Hasil pelaksanaan TPB yang dilaksanakan oleh kementerian/Iembaga dan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB'
Koreksi Anda