Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) (21 GWPP laporan pelaksanaan RAD TPB kepada
(3)
(1) (2t
(1) Menteri/kepala lembaga menyampaikan laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024kepada Menteri setiap tahun.
urusan pemerintahan dalam dan Menteri setiap tahun.
Menteri selaku koordinator pelaksana merangkap anggota dewan pengarah nasional tim koordinasi nasional melaporkan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB nasional Tahun 2024 di tingkat nasional dan daerah kepada PRESIDEN I (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda
