Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Tim pelaksana nasional bertugas melaksanakan arahan dewan pengarah nasional dalam merumuskan dan kebijakan serta (2)Tim. . . pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif. K INDONES]A (21 Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin dan dikehrai oleh salah satu pimpinan tinggi madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan Perencan€ran nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur kernenterian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.
Koreksi Anda