Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024' dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas:
a, dewan pengarah nasional;
b. tim pelaksana nasional;
c. kelompok kerja nasional; dan
d. tim pakar.
Pasal 9...
koordinasi, pelaporan
Koreksi Anda
