Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri me a. fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah; dan c. perencanaan sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. dengan Menteri dan menteri Yang urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda