Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) GWPP menyusun dan MENETAPKAN RAD TPB bersama bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing dengan meli dan batkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, pemalgku kepentingan lainnYa. (2t GWPP melakukan fasilitasi, supervisi, dan sinkronisasi RAD TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi penyusunan, , evaluasi, dan pelaPoran RAD TPB diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda