Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan sasaran TPB nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tduan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasara.n nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2O2O-2O24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (21 TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a, menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan; b. menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat; c. menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan d. terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pasal 3... BLIK INDONESIA
Koreksi Anda