Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga Teknis terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
c. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.
(2) Kementerian/Lembaga Teknis melaksanakan:
a. penetapan kebijakan teknis program layanan;
b. perencanaan dan pelaksanaan program layanan;
c. penetapan penerima manfaat; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program layanan dan penerima manfaat, atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
(3) LPDP dapat melaksanakan:
a. program layanan; dan/atau
b. dukungan layanan untuk pelaksanaan program layanan Kementerian/Lembaga Teknis, sesuai arahan Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
