Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga Teknis terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan c. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi. (2) Kementerian/Lembaga Teknis melaksanakan: a. penetapan kebijakan teknis program layanan; b. perencanaan dan pelaksanaan program layanan; c. penetapan penerima manfaat; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program layanan dan penerima manfaat, atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. (3) LPDP dapat melaksanakan: a. program layanan; dan/atau b. dukungan layanan untuk pelaksanaan program layanan Kementerian/Lembaga Teknis, sesuai arahan Dewan Penyantun.
Koreksi Anda