Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh LPDP.
(2) LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun.
(3) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan manajemen sumber daya manusia LPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
