Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip- prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
