Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 111 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap anggota; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota; dan e. pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota. (2) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dewan Penyantun mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari LPDP dalam pelaksanaan tugasnya. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Penyantun.
Koreksi Anda