Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 111 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda