Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 111 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Assessor SDM Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
