Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 111 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur, diberikan Tunjangan Assessor SDM Aparatur setiap bulan.
Pasal 3. . .
4. 5.
PRE(JIDEI",I F{EFU BLIK INDONESIA
Koreksi Anda
