Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 111 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
