Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 111 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
