Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Informasi Geospasial, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda
