Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
