Koreksi Pasal 27B
PERPRES Nomor 111 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Fasilitas Kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka mekanisme penjaminannya disepakati bersama antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya.
18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
