Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 111 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai dengan Gaji atau Upah Pekerja.
(1a) Perhitungan kelebihan atau kekurangan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada daftar Gaji atau Upah Pekerja.
(2) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran.
(3) Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
13. Ketentuan Pasal 19 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
