Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 111 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional ditetapkan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
