Pasal 1
(1) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon.
(2) Institut Agama Islam Negeri Ambon merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
PERPRES Nomor 111 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.