Koreksi Pasal 102
PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan paling lambat I (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
