Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan paling lambat I (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda