Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian internasional dalam bidang penyelenggaraan instrumen NEK yang telah disetujui Pemerintah INDONESIA sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, wajib disesuaikan paling lambat I (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. BAB IX. . . P]TESIDEN
Koreksi Anda