Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional dan Daerah terkait penurunan Emisi GRK yang masih berlaku disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda