Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERPRES Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK; b. pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim; c. pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim; d. penyelenggaraan instrumen NEK; e.pelaksanaan... EhFEITatrN EUK IND IA e. pelaksanaan kerangka transparansi; dan f. pelaksanaanpembinaan. l2l Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh: a. Komite pengarah mengoordinasikan Menteri dan Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi nasional, Sektor, dan Sub Sektor; b. gubernur, untuk pemantauan dan evaluasi provinsi; c. bupati/wali kota, untuk pemantauan dan evaluasi kabupaten/ kota; dan d. Pelaku Usaha, untuk pemantauan dan evaluasi perusahaan di area usaha dan/atau kegiatannya. Pasal 9 1 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha, disampaikan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan; b. bupati/wali kota, disampaikan kepada gubernur; c. gubernur, disampaikan kepada Menteri; dan d. Menteri Terkait, disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda