Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pemberian T\rnjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
