Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Ketentuan mengenai pendanaan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda