Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dilakukan melalui penugasan Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara yang menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal7...
Koreksi Anda