Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. pelayanan kesehatan di Negara Penerima; b. pelayanan kesehatan di negara lain; c. evakuasi medis; d. repatriasi atau pemulangat jenazah; dan e. pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
Koreksi Anda