Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c didasarkan pada rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. program;
b. kegiatan;
c. anggaran; dan
d. target kinerja.
Koreksi Anda
