Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c didasarkan pada rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. program; b. kegiatan; c. anggaran; dan d. target kinerja.
Koreksi Anda