Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b didasarkan pada kebijakan pengelolaan Keuangan Haji. (2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. visi, misi, dan tujuan; b. arah kebijakan dan strategi; c. kerangka regulasi dan kelembagaan; dan d. target kinerja dan kerangka pengembangan Keuangan Haji.
Koreksi Anda