Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas: a. merumuskan kebijakan; b. menyiapkan rencana strategis; dan c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan Keuangan Haji.
Koreksi Anda