Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:
a. merumuskan kebijakan;
b. menyiapkan rencana strategis; dan
c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, pengelolaan Keuangan Haji.
Koreksi Anda
