Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH.
Koreksi Anda