Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, disusun oleh Badan Pelaksana dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang didasarkan pada kemampuan Keuangan Haji, tingkat inflasi, dan kinerja. (2) Usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN untuk memperoleh persetujuan.
Koreksi Anda