Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana berwenang:
a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat;
b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji;
c. MENETAPKAN struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
d. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta MENETAPKAN penghasilan Pegawai BPKH;
e. mengusulkan kepada
melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; dan
f. MENETAPKAN ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Koreksi Anda
