Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk pertama kali disusun paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk. b. rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk selanjutnya disusun paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku rencana strategis berakhir.
Koreksi Anda