Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH diberikan dana untuk belanja pegawai dan belanja operasional kantor paling lama 6 (enam) bulan sampai dengan dialihkannya semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas keuangan haji serta kekayaannya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada BPKH. (2) Besarnya dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai bagian dari belanja pegawai dan belanja operasional kantor yang berasal dari nilai manfaat.
Koreksi Anda