Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
b. 1 (satu) orang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
