Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 110 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI No. Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keahlian 1. Statistisi Utama Rp1.500.000,00 2. Statistisi Madya Rp1.260.000,00 3. Statistisi Muda Rp 960.000,00 4. Statistisi Pertama Rp 540.000,00 Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keterampilan 1. Statistisi Penyelia Rp 750.000,00 2. Statistisi Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 3. Statistisi Pelaksana Rp 360.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO
Koreksi Anda