Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 110 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
Teks Saat Ini
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
No.
Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keahlian
1. Statistisi Utama Rp1.500.000,00
2. Statistisi Madya Rp1.260.000,00
3. Statistisi Muda Rp 960.000,00
4. Statistisi Pertama Rp 540.000,00 Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keterampilan
1. Statistisi Penyelia Rp 750.000,00
2. Statistisi Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00
3. Statistisi Pelaksana Rp 360.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Koreksi Anda
