Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
