Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 110 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
