Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 110 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Badan Pusat Statistik;
b. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Pusat Statistik;
e. Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda
