Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 110 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2008
Teks Saat Ini
Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk 17 (tujuh-belas) daerah pemekaran dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
Koreksi Anda
