Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
c. Anggota sebesar Rp 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO