Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; i. Badan Kebijakan Perdagangan; j. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar; k. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan m. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
Koreksi Anda