Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
