Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
