Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang sektor produksi barang dan jasa serta logistik, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang yang bersesuaian.
Koreksi Anda
